Ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata & terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Amanat Undang-Undang tahun 18/2012 tentang pangan yakni perlunnya mengukur nilai pencapaian komposisi pola pangan dan gizi seimbang. Hal itu diuraikan oleh Iqbal Alim dari Subdirektorat Ruminansia Potong dalam sebuah seminar nasional yang diselenggarakan di Kampus UNDIP Tembalang, Semarang, Jawa Tengah. Acara diselenggarakan oleh ISMAPETI bekerjasama dengan BEM Fapet UNDIP, dalam satu paket acara Temu Ilmiah Nasional ISMAPETI 2019.
Protein hewani adalah satu pilar penting ketahanan pangan nasional. Konsumsi protein hewani saat ini jumlahnya sebesar 8,44 gram/kap/hari. “Angka ini masih di bawah batas konsumsi yang ideal sesuai target Pola Pangan Harapan (PPH),” kata Iqbal.
Untuk itu sangat diperlukan adanya langkah-langkah penting yang harus dilakukan. Ia memaparkan, pemerintah melalui Ditjen PKH telah mencanangkan target pencapaian demi mewujudkan peningkatan konsumsi protein hewani. Target-target pencapaian itu yakni upaya produksi dan penambahan populasi, penguatan kelembagaan dan pengembangan kawasan, penguatan infrastruktur, penguatan sistem logistik ternak dan produk, pengembangan investasi, regulasi dan deregulasi, serta penambahan indukan sapi, baik oleh pemerintah maupun swasta. AP