Permintaan Daging Unggas Meningkat, RPHU Dituntut Tingkatkan Manajemen Mutu

Agropustaka.id, Kabar. Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) memiliki peran strategis dalam tata niaga dan peredaran produk hasil unggas. Selain sebagai tempat untuk mendeteksi dan memonitor penyakit, tempat pemeriksaan ante dan post mortem, RPHU juga sekaligus berperan sebagai tempat mencegah dan pemberantasan penyakit zoonosis atau penyakit ternak yang bisa menular ke manusia.

Hal itu dijelaskan oleh Prof Dr Ir Niken Ulupi, MS, Guru Besar Fakultas Peternakan IPB dalam Online Training bertajuk “Manajemen dan Sistem Manajemen Mutu RPHU pada 22-23 Juli 2020 lalu, yang diselenggarakan oleh Forum Logistik Peternakan Indonesia (FLPI) dan Fakultas Peternakan IPB Bogor.

Di masa pandemi, kencenderungan konsumen daging ayam tidak semata-mata hanya mengevaluasi produk yang dibelinya hanya berdasarkan harga, namun lebih detail lagi memperhatikan faktor keamanan diri, membatasi keluar rumah dan pembelian dalam jumlah lebih banyak. Konsumen cenderung untuk membeli produk dengan label produk daging yang dijual, kualitas daging ayam yang ditawarkan, aspek kehalalannya, kenyamanan dan kemudahan dalam pembelian dan penangannya.

Dengan telah terjadi pergeseran preferensi konsumen yang ayam tersebut, RPHU sebagai penyedia produk daging ayam beku dan olahannya mesti berbenah diri menjaga dan meningkatkan kualitas produk yang dihasilkannya. Apalagi keberadaan RPHU dimaksudkkan sebagai upaya peningkatan terjadinya sistem keamanan pangan dalam proses pengolahan produk hasil unggas, sehingga dapat dihasilkan produk yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) -yang diharapkan dapat meningkatkan nilai jual produk, sekaligus memberi rasa aman dan ketentraman batin bagi konsumen.

Selain RPHU yang sudah bersifat industri menengah dan besar, adapula yang disebut tempat pemotongan unggas (TPU) yang bisa pula sebagai sebuah RPHU tradisional. TPU tersebut merupakan suatu tempat atau bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang ditunjuk oleh pihak berwenang, sebagai tempat untuk memotong unggas bagi masyarakat umum terbatas di wilayah kecamatan atau pasar tertentu, dengan kapasitas pemotongan maks 500 ekor/hari.

Niken menandaskan, RPHU yang masih bersifat tradisonal tersebut, untuk dapat menghasilkan produk yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH), maka sebaiknya dilakukan peningkatan proses produksinya, setidaknya dalam hal penyediaan juru sembelih halal, penambahan fasilitas tempat ayam dan produk lain yag sudah diproses.

Selain itu, perlu juga dilakukan peningkatan dalam hal penyediaan sanitasi ruang, alat dan produk, serta penyediaan ruang pendingin untuk produk yang akan didistribusikan ke masyarakat. AP