Regulasi Kesejahteraan Hewan (Kesrawan) Resmi Diterbitkan

Agropustaka.id, Kabar. Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan (Kesrawan). Regulasi ini menjadi landasan hukum penting untuk memastikan praktik pengelolaan ternak sejalan dengan prinsip kesrawan. Selain itu, peraturan ini juga mendukung sistem produksi unggas yang memenuhi standar kesrawan, termasuk system produksi telur bebas sangkar (cage-free).

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, I Ketut Wiratha, menegaskan bahwa meningkatnya kebutuhan pangan menuntut sistem produksi ternak, yang tidak hanya mengedepankan efisiensi, tetapi juga prinsip etika. Menurutnya, kesrawan berkaitan erat dengan produktivitas ternak, keamanan pangan, dan kepercayaan publik.

Ia menekankan bahwa kesrawan bukan sekadar isu moral, melainkan bagian penting dalam menjaga mutu pangan dan keberlanjutan sektor peternakan. Ketut juga menambahkan bahwa kesrawan merupakan bagian dari komitmen global Indonesia dalam kerangka One Health dan Sustainable Development Goals (SDGs).

“Kesadaran publik terhadap perlakuan etis terhadap hewan terus meningkat. Konsumen kini semakin kritis terhadap cara hewan dipelihara dan disembelih. Oleh karena itu, edukasi serta pengawasan berkelanjutan di sepanjang rantai produksi pangan menjadi sangat penting guna mendorong perubahan sikap dan perilaku menuju praktik yang lebih menjunjung kesrawan,” jelasnya dalam sebuah acara daring, Rabu, (31/12/2025).

Seiring terbitnya regulasi tersebut, pemerintah akan melanjutkan langkah dengan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi kesrawan serta mempersiapkan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mendukung implementasinya. Sertifikasi kesrawan nantinya akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan.

“Oleh karena itu, salah satu fokus pemerintah ke depan adalah menyiapkan dan mencetak auditor di berbagai daerah, agar proses sosialisasi dan sertifikasi penerapan kesrawan dapat berjalan lebih masif, efektif, dan implementatif. Sertifikasi ini diharapkan dapat membuka peluang pasar baru serta meningkatkan daya saing produk peternakan Indonesia, khususnya telur bebas sangkar, baik di pasar domestik maupun global,” tambahnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Tim Pelaksana Kesejahteraan Hewan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, drh. Septa Walyani, M.Si., menjelaskan bahwa penerapan sistem cage-free menjadi penting karena memungkinkan ayam petelur mengekspresikan perilaku alaminya, yang merupakan salah satu indikator utama kesrawan.

“Berbagai studi menunjukkan bahwa lingkungan pemeliharaan ayam petelur dengan sistem bebas sangkar dapat menurunkan tingkat stres dan risiko penyakit. Dengan demikian, penggunaan antibiotik dapat ditekan dan berkontribusi pada upaya global dalam pencegahan resistensi antimikroba,” jelas Septa di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Pandangan tersebut diperkuat oleh temuan European Food Safety Authority (EFSA) yang menyatakan bahwa risiko Salmonella lebih tinggi pada sistem kandang baterai dibandingkan dengan sistem cage-free. Berdasarkan analisis data dari 5.000 peternakan di 24 negara, EFSA mencatat bahwa peternakan ayam petelur bebas sangkar memiliki tingkat kontaminasi Salmonella yang jauh lebih rendah bahkan hingga 25 kali lebih rendah untuk beberapa jenis strain, dibandingkan dengan peternakan ayam petelur konvensional.

Menanggapi terbitnya regulasi tersebut, Sandi Dwiyanto, Sustainable Poultry Program Manager Lever Foundation, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah Indonesia yang dinilai sejalan dengan dinamika global. Menurutnya, regulasi ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha bahwa isu kesrawan kini semakin terintegrasi dengan tuntutan pasar dan komitmen perusahaan global, khususnya dalam penyediaan telur bebas sangkar.

“Dalam beberapa tahun terakhir, komitmen perusahaan pangan global terhadap penggunaan telur cage-free meningkat secara signifikan. Regulasi ini memberikan arah dan kepastian bagi transisi yang lebih terstruktur di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan perubahan preferensi konsumen yang mendorong kebutuhan akan sistem produksi yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dengan regulasi ini, Indonesia memiliki fondasi yang lebih kuat untuk memenuhi ekspektasi pasar global,” ujarnya.

Tren tersebut semakin diperkuat oleh survei konsumen yang dilakukan oleh Lever Foundation bekerja sama dengan GMO Research pada Juli 2025. Survei ini menunjukkan bahwa mayoritas responden (72%) berpendapat hotel, restoran, supermarket, perusahaan makanan kemasan, serta pelaku usaha sejenis seharusnya hanya menggunakan telur bebas sangkar dalam rantai pasok mereka. Dari aspek harga, sebanyak 71% responden bersedia membayar lebih mahal, dengan kisaran 10-40%, untuk telur cage-free.

Dan dalam konteks restoran, 72% responden bersedia membayar lebih untuk menu yang menggunakan telur cage-free, dengan mayoritas masih dapat menerima kenaikan harga sebesar 5–20% per porsi. Hak ini sejalan dengan semakin banyak perusahaan makanan hingga jaringaan hotel global di Indonesia yang
juga telah membuat komitmen atau sedang dalam proses menerapkan kebijakan telur cage-free, seperti KFC, Burger King, The Coffee Bean & Tea Leaf, Nestle, Hyat, Mariot, The Peninsula Hotels, Aman Group dan masih banyak lainnya.

Termasuk di antaranya Swiss-Belhotel International Indonesia yang mengumumkan komitmen menyeluruh untuk beralih sepenuhnya ke penggunaan telur bebas kandang di 91 lokasi jaringan hotelnya. Selain itu, komitmen ini juga mulai telah oleh banyak perusahaan yang mempunyai basis di Indonesia seperti Superindo, Ismaya, Bali Budha, hingga Jiwa Jawi. AP