Agropustaka.id, Kabar. Sistem Jaminan Halal (SJH) jasa logistik adalah suatu sistem yang ditujukan untuk menjamin dan meyakinkan pelanggan terhadap gudang penyimpanan dan wadah pengangkutan untuk distribusi produk, baik produk pangan maupun non pangan halal dengan penyediaan fasilitas gudang penyimpanan dan wadah pengangkutan untuk produk sesuai dengan kreteria halal (tidak terkontaminasi najis).
Pedoman sistem jaminan halal jasa logistik tersebut mengacu pada pedoman sistem jaminan halal, yakni halal assurance system (HAS) 23000 tentang persyaratan sertifikasi halal, HAS 23103 tentang pedoman kriteria sistem jaminan halal di rumah potong hewan, HAS 23201 tentang persyaratan bahan pangan halal, dan HAS 23106 tentang pedoman pemenuhan kriteria SJH jasa logistik.
Hal itu dibahas dalam Training Online ‘Logistik Halal pada Produk Hasil Ternak’, Rabu (19/8) yang diselenggarakan oleh Forum Logistik Peternakan Indonesia (FLPI) dan Fakultas Peternakan IPB, yang menghadirkan narasumber Senior Advisor LPPOM MUI Dr. Ir. Muslich dan SM Marketing & Customer Care UPC Logistics Sucahyo. Acara dipandu oleh Moderator Edit Lesa Aditia, S.Pt., M.ScAgr, Dosen Fakultas Peternakan IPB.
Sucahyo mengatakan, SJH logistik halal penting untuk dikembangkan terlebih dewasa ini telah terjadi peningkatan pemanfaatan fasilitas pendukung kegiatan logistik halal seperti pergudangan, alat transportasi dan sarana pendukung lainnya. Peluang bisnis Jasa konsultansi logistik halal, penyediaan teknologi informasi dan perawatan peralatan proses produk halal.
Tantangan engembangan SJH logistik halal antara lain adalah masih kurangnya pemahaman sebagian besar masyarakat dan bahkan cenderung masih kurang peduli tentang pentingnya logistik halal. Mereka memiliki anggapan yang salah, bahwa sertifikasi halal atas produk itu sudah cukup. Tantangan lainnya adalah pelayanan jasa logistik halal yang spesifik belum dapat menarik pengguna jasa karena beranggapan biaya logistik akan menjadi lebih mahal.
Sucahyo mengharapkan perlu adanya peran serta para pemangku kepentingan, baik pemerintah, akademisi, pelaku usaha, asosiasi dan organisasi kemasyarakatan untuk mewujudkan Indonesia menjadi tuan rumah industri halal di negeri sendiri dan sebagai pusat industri halal dunia. AP