Abstract
Menimbang: a bahwa peraturan menteri pertanian nomor 52/ permentan/ OT.140/9/2011 tentang rekomendasi persetujuan pemasukan dan pengeluaran ternak keluar wilayah negara republik indonesia, dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan perdagangan globa dan upaya penigkatan perekonomian nasional
naskah-AGP-01-18-001