Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia: Pengeluaran Ruminansia Cecil dan Babi dari Wilayah Negara Republik Indonesia(Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia: Pengeluaran Ruminansia Cecil dan Babi dari Wilayah Negara Republik Indonesia)

Abstract

Menimbang: a bahwa peraturan menteri pertanian nomor 52/ permentan/ OT.140/9/2011 tentang rekomendasi persetujuan pemasukan dan pengeluaran ternak keluar wilayah negara republik indonesia, dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan perdagangan globa dan upaya penigkatan perekonomian nasional

Download

naskah-AGP-01-18-001

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments