Menjadi Konsumen Cerdas Produk Hasil Unggas

Agropustaka.id, Pemikiran. Di era globalisasi dan digitalisasi seperti yang terjadi saat ini, beragam produk unggas dan olahannya beredar di pasaran; seperti daging ungags utuh, daging unggas yang sudah dalam bentuk potongan, bakso, sosis, karaage, kornet, dan lain sebagainya. Aneka produk tersebut ditawarkan secara masif baik melalui media konvensional seperti media elektronik tv, radio dan lain-lain, hingga ke media sosial.

Era perdagangan bebas yang bersinergi dengan teknologi telekomunikasi dan informatika yang semakin canggih telah memperluas ruang gerak arus transaksi suatu produk atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara melalui transaksi ekspor dan impor. Hal itu membawa konsekuensi barang atau jasa yang beredar di pasaran menjadi lebih bervariasi, baik yang berasal dari produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.

Hal ini menjadikan masyarakat Indonesia dapat memiliki berbagai jenis pilihan barang atau jasa yang tersedia di pasaran. Demikian juga dengan para produsen produk hasil unggas baik dari dalam maupun luar negeri, kini berlomba-lomba menawarkan produk-produknya ke masyarakat Indonesia dengan berbagai macam ragam dan cara yang kadang kala tidak terpikirkan oleh kita sebagai konsumen.

Menyikapi hal tersebut, pembeli sebagai konsumen produk hasil unggas harus cerdas dalam berbelanja. Hal ini perlu ditekankan karena potensi konsumsi Indonesia yang sedemikian besar, dengan jumlah penduduk 240 juta jiwa -namun pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya belum cukup memadai.

Benar adagium ‘konsumen adalah raja’, namun jika konsumen tidak memiliki bekal dan wawasan yang cukup tentang suatu produk yang akan dibeli, atau bahkan ceroboh dalam memilih produk, maka akan berisiko merugikan diri baik secara finansial atau materi namun juga keselamatan dan kesehatan diri ikut terancam.

Menjadi konsumen yang cerdas harus senantiasa digaungkan, terlebih lagi konsumen memiliki hak untuk memilih barang atau jasa yang ditawarkan, dan dilindungi oleh Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Regulasi tersebut pada dasarnya adalah perlindungan terhadap konsumen untuk secara bebas memilih barang dan/atau jasa yang beredar di masyarakat. AP