Waspadai Wabah Kedua Penyakit Mulut & Kuku (PMK)

Agropustaka.id, pemikiran. Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang kembali muncul di Jawa Timur pada Januari 2026 menjadi pengingat bahwa penyakit hewan menular strategis ini belum benar-benar terkendali. Temuan kasus di awal tahun 2026 menunjukkan betapa sulit, rumit, dan panjangnya upaya pemberantasan PMK, bah­kan setelah berbagai intervensi yang dilakukan peme­rin­­tah dan masyarakat peternak.

Indonesia memiliki pe­ngalaman panjang dalam meng­hadapi PMK. Penyakit ini pernah menjadi momok selama hampir satu abad sebelum akhirnya dinyatakan bebas PMK pada akhir dekade 1980-an. Keberhasilan tersebut dicapai melalui disiplin kebijakan karantina yang ketat, pembatasan lalu lintas ternak, serta kesadaran kolektif peternak. Namun, status bebas PMK itu runtuh pada bulan Mei 2022, ketika wabah besar kembali merebak.

Banyak pihak menilai, ter­bu­kanya keran impor ternak dan produk hewan dari negara yang belum bebas PMK termasuk India—men­jadi sa­lah satu pintu masuk utama virus tersebut. Kebija­kan per­dagangan yang kurang me­nge­depankan prin­sip ke­hati-hatian bio­sekuriti akhirnya harus dibayar mahal oleh subsektor peternakan nasional demi men­jaga muruah kedaulatan pangan. Wabah pada 2022 bukan sekadar peristiwa epidemio­logis, melainkan peringatan keras bahwa PMK bukan penyakit yang bisa ditoleransi keberadaannya.

Kembali munculnya PMK di Jawa Timur pada Januari 2026, dengan laporan sekitar 800 ekor sapi terpapar, menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesiapsiagaan semua pihak. Kesiagaan yang mengkhawatirkan serta rendahnya respons dari sebagian masyarakat peternak maupun dari institusi pemerintah terlihat kurang masif, tidak seperti mobili­sasi besar-besaran pada ­awal wabah 2022 lalu.

Situasi ini memunculkan pertanyaan: mengapa ma­sya­rakat peternak tampak pasif? Salah satu jawabannya adalah kelelahan sosial dan ekonomi. Trauma kerugian sebe­lumnya, ditambah ketidakpastian kompensasi dan harga ternak, serta vaksinasi yang terkendala, membuat sebagian peternak memilih bersikap apatis dan me­nunggu. Di sisi lain, normalisasi PMK sebagai “penyakit yang akan selalu ada” mulai menge­muka secara diam-diam.

Ketika wabah tidak lagi dipandang sebagai ancaman luar biasa, kewaspadaan pun menurun. Dari sisi pemerintah, fragmentasi kewenangan, keterbatasan anggaran, serta asumsi bahwa PMK dapat dikendalikan secara rutin, ikut memperlambat respons. Padahal, dalam konteks penyakit hewan menular, keterlambatan beberapa hari saja dapat memperluas pe­nu­laran secara eksponensial.

Pengalaman wabah PMK 2022 menunjukkan betapa besar kerugian yang ditimbulkan. Jutaan ekor ternak terdampak, ratusan ribu mati atau dipotong paksa, dan kerugian ekonomi ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah. Dampaknya tidak ber­henti di sektor peternakan. Rantai pasok pangan terganggu, harga daging ber­fluktuasi, tenaga kerja kehilangan pendapatan, dan kepercayaan pasar terhadap produk hewan domestik me­nurun, bahkan sektor pariwisata pun terdampak.

Negara-negara lain yang pernah mengalami wabah PMK juga mencatat kerugian serupa. Inggris, misalnya, pada wabah 2001 mengalami ke­rugian ekonomi lintas sektor akibat pembatasan pergerakan dan penutupan wilayah pedesaan dengan nilai total kerugian sekitar 14 miliar dolar AS. Namun, pelajaran penting dari negara-negara tersebut adalah kecepatan dan ketegasan respons. Penerapan lockdown ternak, kecepatan pemusnahan (stamping out), kompensasi yang jelas, serta komunikasi publik yang transparan terbukti mampu memperpendek durasi wabah.

Biosekuriti dijalankan sebagai kebijakan nasional, bu­kan sekadar imbauan teknis. Kesadaran bahwa PMK ada­lah ancaman ekonomi na­sional membuat pena­ngan­annya bersifat lintas sektor dan lintas kepenting­an. Strategi Oleh karena itu, untuk mengantisipasi terjadinya wa­bah PMK yang kedua kalinya, yang mungkin akan terjadi selain kepada sapi, juga terhadap ternak domba, kambing, babi, dan ternak berkuku belah lainnya, tidak cukup dengan melakukan pendekatan standar yang ru­tin dan parsial.

Dibutuhkan strategi komprehensif yang menempat­kan PMK sebagai penyakit ekonomi hewan strategis. Penguatan sistem karantina dan pengawasan lalu lintas ternak harus menjadi prioritas, tanpa kompromi terhadap kepentingan jangka pendek. Vaksinasi perlu dilakukan secara berkelanjut­an dan berbasis risiko wila­yah, bukan reaktif setelah wabah membesar.

Lebih dari itu, negara ha­rus hadir memberikan ke­pastian kepada peternak melalui skema kompensasi yang adil dan cepat agar pelaporan kasus tidak terhambat rasa takut rugi. Edukasi publik juga krusial untuk mengembalikan kesa­daran bahwa PMK bukan penyakit biasa. Selama PMK masih diperlakukan sebagai masalah sektoral, wabah akan terus ber­ulang dengan pola yang sama.

Tidak berlebihan jika PMK disebut sebagai “penyakit ekonomi peternak” yang berdampak buruk terhadap perekonomian di pedesaan dan sulit dibasmi. Namun, kesulitan itu bu­kan alasan untuk menyerah. Justru di sanalah negara di­uji: apakah mampu belajar dari sejarah atau kembali mengulang kesalahan yang sama dengan biaya yang semakin mahal. AP/PR

Rochadi Tawaf Masyarakat Peduli PMK Ketua Asosiasi Holstein Indonesia