Juru Sembelih Halal (JULEHA), Profesi Strategis untuk Penjaminan Produk Halal

Higienis dan aman secara kesehatan saja kini tidak cukup bagi produk hasil unggas yang akan ditawarkan ke konsumen. produk peternakan dan olahannya haruslah halal. Dan salah satu titik kritis kehalalan daging adalah pada saat penyembelihannya. Menurut SNI no 9002 tahun 2016, penyembelihan adalah suatu kegiatan mematikan ternak hingga tercapai kematian sempurna dengan cara menyembelih yang mengacu pada kaidah kesejahteraan ternak dan syariat Islam.

Di Indonesia, panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada dua regulasi utama, yaitu HAS 23103, Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses. Regulasi kedua adalah SKKNI No 196 tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan Dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Halal.

Untuk memenuhi syarat kesrawan, maka penyembelihan harus dilakukan dengan cepat sehingga tidak menginduksi kesakitan yang berlebihan, yang semua itu dilakukan oleh juru sembelih halal (juleha). Syarat kompetensi juru sembelih halal antara lain adalah harus beragama Islam, dewasa, dan sehat jasmani rohani. Peralatan yang dipakai harus tajam, mampu melukai hingga darah mengalir, dan tidak terbuat daru kuku atau tulang. Dalam melakukan penyembelihan, juru sembelih harus mengucapkan lafaz tasmiyya “dengan menyebut nama Allah”.

Juru sembelih halal harus memiliki kompetensi teknis, yakni mampu membedakan hewan halal, mampu mengenali tanda kehidupan pada hewan yang akan disembelih, mampu melakukan tindakan penyembelihan sesuai syariat Islam, dan mampu mengenali tanda-tanda kematian. Proses penyembelihan harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek kesejahteraan ternak, sehingga dihasilkan daging yang halal dan thoyib. Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan yakni penanganan ternak yang baik, penggunaan pisau yang tajam, teknik penyembelihan yang tepat, pengeluaran darah yang tuntas, serta kematian yang sempurna.

Khusus untuk pisau sembelih, bahan pisau tidak boleh yang mengandung unsur kuku, gigi dan tulang. Pisau harus sangat tajam, yang berarti mampu menyayat dengan mudah dan sekaligus semua saluran wajib tanpa tenaga berlebihan, sayatan yang dihasilkan menjadi halus sehingga tidak terlalu menyakiti hewan serta tidak menginduksi faktor pembekuan darah. Ukuran pisau pun harus cukup panjang dan kokoh, untuk menjamin menjamin semua unsur wajib terpotong sempurna. Dan yang harus diperhatikan juga, dilarang mengasah pisau di dekat ternak yang akan disembelih.

PODCAST PETERNAKAN: Juru Sembelih Halal (JULEHA), Profesi Strategis untuk Penjaminan Produk Halal

diselenggarakan oleh @IndonesiaLivestock Alliance (ILA) pada Hari Jumat, 25 Juni 2021 Pukul 16.00 WIB – Selesai

Menghadirkan:
Muhammad Nur Taqwin, S.Pt
Ketua Juru Sembelih Halal (JULEHA) Sulawesi

Host:
M. Taufiq Hidayat
Program Development Officer (PDO) Indonesia Livestock Alliance

Poster Acara:
Dapat diunduh di: https://www.agropustaka.id/poster

Registrasi:
https://www.agropustaka.id/juleha

Free E-Sertifikat:
Tersedia 300 buah free e-sertifikat, syarat dan ketentuan berlaku

Kanal Telegram:
https://www.t.me/ILCupdate

Kontak Panitia:
Alya (wa.me/62881025696777)

indonesialivestockalliance #ila #juleha #halal #animalwelfare #jurusembelihhalal #podcastpeternakan #pp #peternakan #agropustaka #butcher