Agropustaka.id, Kabar. Untuk penyesuaian kebijakan ayam ras dan telur konsumsi, Kementerian Pertanian (Kementan) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi yang merupakan revisi dari Permentan RI No. 32 Tahun 2017 di Kantor Pusat Kementan (29/10/2024).
Permentan ini terbit menggantikan Permentan Nomor 32 Tahun 2017, yang sebelumnya menjadi landasan hukum penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras serta telur konsumsi di Indonesia. hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, Sintong Hutasoit.
“Kehadiran regulasi baru ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk merespon perubahan dan tantangan terkini dalam industri perunggasan”, ujarnya.
Ia menambahkan, substansi Permentan ini juga telah mengakomodir rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman RI serta masukan seluruh spelaku usaha dan telah melalui proses panjang, 3 kali public hearing dan 4 kali harmonisasi oleh Kemenkumham bersama K/L terkait, sebelum mendapatkan persetujuan Presiden untuk diterbitkan.
“Ini tentu hal baik untuk kita memulai kedepan, kita punya payung hukum baru yang akan kita laksanakan bersama sama dan kami berharap partisipasi dari seluruh para pelaku usaha”, imbuhnya.
Lebih lanjut ia katakan, revisi Permentan ini juga mengikuti perkembangan hukum yang berlaku, termasuk pembagian peran dan kewenangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), penugasan BUMN di sektor pangan dan Perum Bulog dalam menjaga stabilitas ayam dan telur konsumsi. “Jadi pada permentan sebelumnya ada beberapa hal yang tidak terakomodir, salah satunya terkait stabilisasi harga. Sekarang dengan adanya Kementerian/Lembaga tersebut sudah dapat terakomodir,” ungkapnya.
Ia jelaskan, dalam regulasi ini, pihaknya telah memperkuat beberapa aspek penting. Salah satunya adalah aspek pengawasan distribusi dan tata niaga, yang bertujuan agar peredaran ayam ras dan telur konsumsi dapat terpantau lebih baik, sehingga industri ini lebih stabil dan menekan fluktuasi harga yang merugikan peternak dan konsumen.
“Kami mengatur mekanisme pengawasan yang sifatnya reguler secara rutin dapat dilakukan, jadi ada yang sifatnya rutin ada juga yang sewaktu-waktu berdasarkan dinamika dan kebutuhan”, terangnya
Sebagai informasi, dalam substansi Permentan No. 10 Tahun 2024 secara tegas telah mengatur pembagian distribusi DOC FS broiler untuk internal dan kemitraan maksimal 50% dan paling sedikit untuk eksternal 50%. Kebijakan ini diharapkan dapat mewujudkan keseimbangan distribusi DOC, mendukung keberlanjutan usaha peternakan mandiri, serta memperkuat kolaborasi antara berbagai pelaku usaha di industri perunggasan.
Pada aspek hilir, diatur pelaku usaha perunggasan ayam ras pedaging dengan jumlah chick-in mencapai 60 ribu ekor per minggu wajib memiliki dan/atau menguasai rumah potong hewan unggas (RPHU) yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan dilengkapi dengan fasilitas rantai dingin. Kapasitas pemotongan livebird di RPHU sejak Permentan ini diterbitkan tahun pertama minimal 30% dari yang dibudidayakan.
Terkait Permentan No. 10 tahun 2024, Sintong juga menjelaskan pihaknya telah memproses secara formal dan material sesuai dengan koridor, dalam hal ini Perpres 68 tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga, dimana sudah melalui public hearing dan harmonisasi, serta audiensi dengan K/L lainnya. “Artinya secara formal Permentan ini telah memenuhi syarat,” pungkasnya.
Penerapan Permentan ini tidak akan efektif tanpa dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, asosiasi peternak, dan para pelaku usaha sendiri. Kementan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi peraturan ini, guna memastikan regulasi ini mampu memberikan hasil yang maksimal bagi seluruh pelaku industri perunggasan. AP/PKH