agropustaka.id, Kabar. Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang semakin menyebar ke seluruh wilayah di Indonesia, dengan banyaknya korban material dan immaterial yang dialami oleh para peternak sapi dan kerbau di Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) berinisiatif menggelar Diskusi Publik seputar PMK dan Penanganannya.
Acara dilaksanakan secara hibrid (daring dan luring) di Jakarta pada 8 Juni 2022, dengan menghadirkan narasumber tunggal yakni Dr. drh Sofyan Sudrajat., MSc, Dirjend Peternakan dan Kesehatan Hewan Periode 1999-2004. Diskusi yang juga dihadiri oleh Ketua Umum PPSKI Nanang P Subendro tersebut dipandu oleh Moderator Sekjen PPSKI Robi Agustiar.
Dari hasil diskusi tersebut, dibacakan beberapa poin masukan kepada Pemerintah serta himbauan kepada para peternak sapi dan kerbau di Seluruh Indonesia:
Pertama, mendorong Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan status “Kejadian Luar Biasa” atas meluasnya penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku di wilayah Negara Republik Indonesia.
Kedua, penyebaran dan dampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia semakin meluas, sejak dinyatakan wabah di 4 kabupaten di Propinsi Jawa Timur dan 1 kabupaten di Propinsi Aceh ( SK Mentan No. 403 & 404 tanggal 9 Mei 2022 ), per tanggal 21 Mei 2022 penyebaran penyakit ini sudah mencapai 82 kabupaten / kota di 16 Provinsi dengan jumlah ternak terdampak 5,4 juta ekor dan 20,7 ribu ekor ternak sakit (Data Ditjen Peternakan & Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian RI).
Data tersebut belum termasuk fakta-fakta dilapangan dimana banyaknya ternak sapi yang dipotong oleh para peternak setelah melihat ciri-ciri ternaknya terkena PMK tanpa melakukan test PCR (pemotongan ternak diduga PMK sebelum terkonfirmasi positif PMK). Untuk ternak sapi perah, PMK ini berakibat terhadap turunnya produksi susu secara drastis (mencapai 80%) yang berakibat hilangnya pendapatan harian para peternak sapi perah. Pulau Jawa (Jawa Barat, Jawa Tengah & Jawa Timur) merupakan propinsi utama ternak perah dimana saat ini sudah terlihat turunnya produksi susu harian secara total dari ketiga propinsi tersebut.
Ketiga, mendorong terciptanya komunikasi yang kondusif dan terkontrol didalam pengaturan kebijakan dalam penanganan penyakit Kuku dan mulut, sehingga aktualisasi dan opersional di lapangan dapat di jalankan dengan baik dan terarah. Hal ini sebagai upaya mengatasi kebingungan para peternak dalam memahami dan menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, khususnya pengaturan lalu lintas ternak serta produk turunannya, serta dalam rangka mempersiapkan Hari Raya Qurban dan Pelaksanaan Hari Raya Qurban nantinya.
Keempat, meminta kepada Pemerintah untuk mempercepat proses pengadaan Vaksinasi PMK, karena Vaksinasi terhadap hewan yang masih sehat dari kemungkinan tertular PMK, merupakan hal yang harus segera dilaksanakan, belum tersedianya vaksin PMK di Indonesia dan terbatasnya kemampuan pemerintah dalam pengadaan vaksin PMK dalam jumlah yang mencukupi dan waktu yang cepat, membuat pemerintah harus melakukan terobosan kebijakan sehingga setiap waktu yang ada dapat dimanfaatkan secara efektif untuk pengadaan vaksin PMK ini.
Pihak industri peternakan yang juga memiliki resiko ternaknya tertular PMK (yakni industri peternakan sapi potong, sapi perah, domba/kambing dan industri peternakan babi) dapat dilibatkan secara langsung dalam penyediaan vaksin ini, termasuk keterlibatan industri ini dalam membantu vaksinasi untuk para peternak di sekitar lokasi industrinya.
Kelima, meminta kepada Pemerintah agar ketersediaan dana anggaran yang cukup besar baik dalam pengadaan vaksin PMK dan pelasanaan vaksinasinya (80% dari populasi ternak beresiko PMK), operasional pengawasan lalu lintas ternak, tindakan pengobatan, bantuan supporting untuk para peternak yang terdampak PMK, tindakan ganti rugi jika terjadi pemusnahan, permasalah kredit KUR akibat ternaknya terkena PMK dan lain-lain. Karena masih dimungkinkan bahwa PMK ini semakin meluas dan penanganannya dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Keenam, mendorong terbentuknya kelembagaan Satuan Tugas Penanganan PMK yang terkoordinasi secara terpusat, layaknya penanganan pemerintah saat pandemi Covid19, atau wabah Flu Burung (Avian Influenza) yang lalu.
Ketujuh, meminta kepada pemerintah untuk memberhentikan importasi daging kerbau dari India.
Kedelapan, mendorong Pemerintah untuk melakukan “Stamping Out” dengan pemotongan bersyarat melibatkan BULOG,dan BULOG beralih fungsi menjadi penampung daging dari sapi korban dari penyakit PMK, karena saat ini sebagian Rumah Potong Hewan dipenuhi oleh ternak yang akan dipotong paksa akibat terkena penyakit mulut dan Kuku.
Kesembilan, menghimbau kepada para peternak sapi dan Kerbau di Indonesia agar lebih memperketat biosekuriti di masing-masing Kandang, agar ternak sapi dan kerbau yang masih sehat dapat terhindar dari penyakit mulut dan kuku.
Kesepuluh, menghimbau kepada para peternak sapi dan Kerbau di Indonesia agar segera melaporkan kepada petugas di daerah masing-masing apabila ditemukan gejala penyakit PMK di daerahnya. ap/ppski