Upaya Stabilisasi Industri Perunggasan

Agropustaka.id, Kabar. Usaha di budidaya ayam ras merupakan usaha biologis berisiko tinggi yang tingkat keberhasilannya bergantung pada sisi sarana produksi dan ketepatan efisiensi serta daya saing secara utuh dari hulu sampai hilir. Pelaku usaha budidaya ayam ras tersebut saat ini terdiri dari peternak mandiri (eksternal), pelaku terintegrasi termasuk di dalamnya kemitraan.

Ditjen PKH Kementerian Pertanian RI mencatat, pada awal tahun lalu yakni pada Januari awal-Maret harga DOC final stock (FS) di tingkat peternak di Pulau Jawa berkisar Rp 1.500 – 2500 ekor, berada di bawah HAP yaitu sebesar Rp 5.500 6.500/ekor. Sehingga, biaya pokok produksi tiap 1 ekor DOC FS lebih tinggi dari harga jualnya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Ternak Unggas, Direktorat Pembibitan dan Produksi Ternak Kementan, Iqbal Alim dalam Indonesia livestock Club (ILC) webinar belum lama ini.

Iqbal memaparkan, di sisi pembibit parent stock (PS) dapat mempertimbangkan untuk shifting bisnisnya secara gradual bertahap dapat melakukan budidaya broiler dikelola sendiri atau kemitraan dengan peternak eksternal sehingga dapat mengurangi beban kerugian dari turunnya harga DOC Hal ini akan mengubah orientasi pembibit tidak hanya menjual DOC saja tetapi ikut andil dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga livebird.

Pada sisi peternak dengan rataan harga DOC final stock (FS) Rp 2000 per ekor dapat dikalkulasikan biaya pokok produksi livebird menjadi lebih murah, yaitu Rp 16.000 hingga Rp 17.000 /kg. Pembatasan peran sistem usaha integratif yang merupakan tuntutan peternak mandiri dalam usaha budidaya belum dapat dilakukan mengingat usaha perunggasan merupakan padat modal, beresiko tinggi dan kontribusi peternak mandiri terhadap kebutuhan nasional. Oleh karenanya, perlu adanya pengaturan melalui Perpres agar dapat diatur secara komprehensif dari hulu hilir dengan melibatkan berbagai kementerian atau lembaga terkait

Regulasi yang mengatur usaha perunggasan dari mulai undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri (Permen) tidak mengatur pembatasan pelaku usaha budidaya ayam ras, namun kepada pelaku integrator diwajibkan mempunyai RPHU dan rantai dingin serta mendorong ekspor agar terjadi pemisahan pasar dengan peternak rakyat.

Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan penguatan pengawasan terhadap implementasi regulasi yang mengatur usaha ayam ras dan perlunya penguatan kelembagaan seperti koperasi peternak rakyat dan regulasi tata kelola usaha ayam ras di tingkat daerah kabupaten kota mengingat izin usaha budidaya perunggasan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 telah diserahkan kepada Bupati Walikota.

Dalam hal momen hari besar keagamaan yakni puasa dan lebaran tahun ini, Iqbal Alim menyampaikan, bahwa secara pasokan telur dan daging ayam aman. Namun demikian yang harus diperhatikan adalah disparitas harga yang tinggi antara di peternak dan konsumen, terkhusus di pedaging. Dimana ketika harga di konsumen stabil tinggi, rerata harga livebird tingkat peternak di beberapa sentra produksi masih berada di bawah HAP (Harga Acuan Perbadan). Berbeda dengan harga jual telur yang relatif stabil dan  memiliki disparitas harga yang tidak jauh antara produsen dan konsumen. AP