Agropustaka.id, Pemikiran. Harga telur ayam ras, atau lebih dikenal dengan nama telur ayam negeri, semakin lama semakin tinggi. Sebagian besar konsumen rumah tangga merasakan hal tersebut. Terlebih, telur ayam negeri menjadi panganan wajib sebagian besar masyarakat dan tentunya harus selalu tersedia di rumah setiap harinya.
Berdasarkan pantauan data harga Petugas Pelayanan Informasi Pasar (PIP) melalui Sistem Informasi Pasar Online Nasional Peternakan (SIMPONI Ternak), per 25 November 2022, harga rata-rata nasional telur ayam ras di tingkat produsen sebesar Rp25.660/kg, sedangkan di tingkat konsumen mencapai Rp 28.466/kg. Kondisi ini menunjukkan bahwa harga telur ayam ras, baik di tingkat produsen dan konsumen sudah mulai mengalami peningkatan sedikit di atas harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 22.000/kg untuk tingkat harga produsen dan Rp 27.000/kg untuk tingkat harga konsumen.
Tingginya harga telur ayam negeri ini dikarenakan permintaan yang cukup tinggi, menjelang bulan Desember yang tentunya bertepatan dengan adanya momen Natal dan tahun Baru (Nataru). Harga Acuan Penjualan/Pembelian (HAP) yang telah disepakati tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022, tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.
Faktor utama dalam pembentukan harga telur ayam harus menjadi perhatian. Harga telur ayam turut dipengaruhi kondisi harga pakan ternak ayam, yaitu jagung. Untuk itu, pemerintah mengatur HAP untuk jagung pipilan kering kadar air 15% yang digunakan untuk pakan ternak ayam. Harga acuan pembelian di tingkat produsen Rp 4.200/kg, sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp5.000/kg.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) bersama Bapanas melakukan upaya dalam stabilisasi harga telur, salah satunya dengan menghimbau seluruh asosiasi peternak layer dan pedagang agar mematuhi HAP dalam pembelian dan penjualan telur jelang hari besar keagamaan Natal dan Tahun Baru.
Kesepakatan HAP telur ayam ini sebelumnya telah dibahas bersama seluruh stakeholder perunggasan, sehingga angka pembelian ditingkat produsen sebesar Rp 22.000/kg – Rp 24.000/kg dan angka penjualan di tingkat konsumen sebesar Rp 27.000/kg. Angka pembelian dan penjualan tersebut telah memperhitungkan dan mempertimbangkan berbagai variable cost harga pokok.
Manfaat penetapan HAP salah satunya agar harga telur dapat terkendali di tengah tingginya konsumsi dan permintaan jelang akhir tahun. Selain itu, dengan adanya HAP diharapkan dapat menjaga keseimbangan harga yang sama-sama menguntungkan produsen dan konsumen serta mengurangi fluktuasi dan disparitas harga. Pelaksanaan penetapan HAP ini merupakan bagian dari pengendalian inflasi pangan.
Berdasarkan survei pemantauan harga Bank Indonesia (BI) pada minggu keempat November 2022, inflasi pada November 2022 diperkirakan sebesar 0,18% secara bulanan, dimana komoditas telur ayam ras menyumbangkan inflasi November 2022 terbesar, yakni 0,02 persen secara bulanan (month to month). Untuk itu, peranan para stakeholder pangan yang bersinergi dengan Pemerintah penting dalam upaya pengendalian harga dan inflasi ini.
AP/MI/Lisa Dwi Lestari, Mahasiswa Ilmu Ekonomi Pertanian IPB dan Analis Pasar Hasil Pertanian, Kementan