Transaksi Daring Ternak Kurban

agropustaka.id, Pemikiran. Pembukaan pasar riskan sebagai tempat penularan virus penyakit mulut dan kuku (PMK). Apalagi menjelang Idul Adha, 9 Juli 2022, perdagangan ternak kurban marak lagi. Perdagangan ternak dilakukan secara daring untuk mencegah penyakit mulut dan kuku.

Sejak wabah dilaporkan pada 5 Mei 2022, hingga 30 Juni 2022, penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak mewabah di 19 provinsi dan 222 kabupaten/kota. Menteri Pertanian menerbitkan ketetapan wabah terhadap 19 provinsi pada 25 Juni 2022. Berdasarkan data Siagapmk.id itu, hingga pukul 15.00 WIB, Kamis (30/6/2022), vaksinasi sudah dilakukan terhadap 172.192. Ternak yang belum sembuh sebanyak 194.662 sapi, kerbau, kambing, dan domba.

Pemerintah juga membuat kebijakan pelarangan lalu lintas ternak dan pelarangan membuka pasar ternak, kecuali dengan pengendalian ketat dari gugus tugas.
Pembukaan pasar riskan sebagai tempat penularan virus PMK. Karena itu, pemerintah setempat harus mempertimbangkan masak-masak risikonya ketika membuat keputusan.

Kesadaran akan penularan PMK justru muncul dari pedagang ternak. Beberapa pedagang ternak khawatir membawa sapinya ke pasar sebab takut tertular virus PMK. Para pedagang banyak yang mengalihkan jual beli sapi secara daring melalui aplikasi percakapan. Jika ada pembeli tertarik, ia mengantar langsung sapinya kepada pembeli.

Upaya yang dilakukan pedagang menunjukkan kesadaran pentingnya menghentikan penularan virus PMK. Pemerintah pusat dan daerah harus bersama-sama memastikan penularan virus PMK tidak terjadi di pasar ternak resmi atau tempat penjualan ternak kurban yang berdekatan dengan perumahan warga.

Berbagai upaya memberantas PMK perlu secara berkesinambungan dilakukan karena masalah yang sama akan muncul kembali pada Idul Adha tahun-tahun berikutnya.
Hal itu disebabkan pemberantasan PMK memakan waktu lama. Ingat, sejak PMK ditemukan di Malang, Jawa Timur, tahun 1887, karena impor sapi dari Eropa, Indonesia baru bebas dari PMK 103 tahun kemudian, yaitu tahun 1990. (lr/kcm)